Correct Article 14
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan program MKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ANRI membentuk komite MKB.
(2) Komite MKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dewan pakar;
b. ketua komite;
c. koordinator program; dan
d. sekretariat.
(3) Komite MKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
(4) Struktur Organisasi komite MKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Your Correction
