Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi kondisi fisik dan informasi arsip masih dapat diakses. (2) Dalam hal kondisi fisik Arsip terdapat kerusakan, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diterima sepanjang konten, konteks dan struktur Arsip masih utuh atau terjaga.
Your Correction