Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perguruan Tinggi, Perusahaan, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Politik atau Perseorangan dapat mengajukan permohonan Registrasi Arsip sebagai MKB sesuai dengan prosedur. (2) Dalam hal Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Politik, atau perseorangan mengajukan permohonan penetapan Arsip sebagai MKB yang tidak akan diserahkan kepada Lembaga Kearsipan, permohonan harus dilengkapi dengan rencana pengelolaan Arsip. (3) Rencana pengelolaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan strategi preservasi dan akses Arsip yang mencakup: a. anggaran preservasi; b. prasarana dan sarana Kearsipan; c. kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan Arsip; d. strategi penanggulangan bencana; dan e. peningkatan kualitas layanan akses secara luring dan daring.
Your Correction