Correct Article 2
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA
Current Text
Penyelenggaraan program Registrasi Arsip sebagai MKB bertujuan untuk:
a. membangun basis data Arsip MKB yang memiliki nilai nasional dan universal;
b. mendorong upaya peningkatan akses universal terhadap Arsip;
c. menyelamatkan dan melestarikan Arsip dari risiko musnah atau hilang yang disebabkan oleh faktor alamiah atau faktor manusia; dan
d. meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Arsip yang awalnya hanya diketahui secara terbatas menjadi pengetahuan bagi masyarakat di seluruh INDONESIA.
Your Correction
