Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis adalah panduan bagi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi, Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota, dan Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi, pejabat pembina kepegawaian instansi, dan pejabat pembina jabatan fungsional Arsiparis agar pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap Jabatan Fungsional Arsiparis dapat dilakukan dengan lancar, tertib, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Monitoring Jabatan Fungsional Arsiparis adalah kegiatan memantau perkembangan kedudukan dan kewenangan Jabatan Fungsional Arsiparis dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, serta mengantisipasi permasalahan yang timbul untuk diambil tindakan sedini mungkin.
3. Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap kedudukan dan kewenangan jabatan fungsional Arsiparis dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.
4. Tim Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional Arsiparis pada setiap tingkatan.
5. Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup, fungsi dan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.
6. Arsiparis adalah seorang PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan dan diangkat secara penuh dalam jabatan fungsional arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan lembaga negara, pemerintahan daerah, pemerintahan desa, dan satuan organisasi perguruan tinggi negeri.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga tinggi negara, provinsi, kabupaten/kota, yang diberi delegasi sebagian wewenang
untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai di lingkungannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pejabat Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis adalah pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga tinggi negara, provinsi, kabupaten/kota, yang diberi delegasi sebagian wewenang pimpinan pembina kepegawaian untuk
membina dan mengembangkan jabatan fungsional Arsiparis di lingkungannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Tugas pokok Arsiparis adalah tugas yang dilakukan Arsiparis dalam melaksanakan kegiatan kearsipan dalam mendukung tugas pokok dan fungsi satuan unit kerjanya, yang meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, serta dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.