Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional dipimpin oleh Deputi.
Your Correction