Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan administrasi penyimpanan, pemeliharaan dan perawatan, penyaluran, inventarisasi, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, serta melakukan pengelolaan urusan rumah tangga dan pengamanan. (2) Subbagian Tata Usaha Kepala dan Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi, koordinasi, dan dukungan teknis kegiatan bagi Kepala, serta melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan dan pengelolaan Arsip dinamis kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Utama. (3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan dan pengelolaan Arsip dinamis kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional. (4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan dan pengelolaan Arsip dinamis kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip. (5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan dan pengelolaan Arsip dinamis kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional.
Your Correction