Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Bagian Perlengkapan, Kearsipan, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga dan Pengamanan;
b. Subbagian Tata Usaha Kepala dan Sekretariat Utama;
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction
