Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Perlengkapan, Kearsipan, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga dan Pengamanan; b. Subbagian Tata Usaha Kepala dan Sekretariat Utama; c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional; d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip; e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction