Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Perlengkapan, Kearsipan, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa;
b. pelaksanaan penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, dan penghapusan serta pelaporan barang milik negara;
c. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara;
d. pelaksanaan pengelolaan urusan rumah tangga;
e. pelaksanaan pengelolaan urusan ketatausahaan pimpinan serta Kearsipan; dan
f. pelaksanaan pengelolaan urusan pengamanan.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugas sebagai unit kerja pengadaan barang/jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bagian Perlengkapan, Kearsipan, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan juga menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Your Correction
