Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Perlengkapan, Kearsipan, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan, layanan pengadaan barang/jasa, barang milik negara, rumah tangga, tata usaha pimpinan, Kearsipan, serta pengamanan.
Your Correction