Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biro Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, kerumahtanggaan, ketatausahaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, layanan pengadaan barang/jasa dan Kearsipan. (2) Biro Kepegawaian dan Umum dipimpin oleh Kepala Biro.
Your Correction