Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pembentukan peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum;
b. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, publikasi, serta diseminasi peraturan perundang- undangan;
c. pelaksanaan advokasi hukum;
d. koordinasi dan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
e. koordinasi dan administrasi hubungan masyarakat dan hubungan kelembagaan, publikasi dan dokumentasi, serta pelaksanaan keprotokolan;
f. pengelolaan, pelayanan, dan pengendalian media sosial, website, dan media massa;
g. pengelolaan dan pengendalian informasi publik dan layanan terpadu;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, dan layanan terpadu; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Your Correction
