Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Manajemen Kinerja, Keuangan, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran;
b. koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana kinerja, program, dan anggaran, serta sistem akuntabilitas kinerja;
c. pelaksanaan koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan koordinasi, penyiapan pembinaan, dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. pelaksanaan koordinasi, penyiapan pembinaan, dan fasilitasi reformasi birokrasi;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen kinerja, keuangan, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Your Correction
