Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biro Manajemen Kinerja, Keuangan, dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan, penataan organisasi dan tata laksana. (2) Biro Manajemen Kinerja, Keuangan, dan Organisasi dipimpin oleh Kepala Biro.
Your Correction