Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ANRI menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan nasional bidang Kearsipan; b. pelaksanaan kebijakan nasional bidang Kearsipan; c. penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Kearsipan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Kearsipan; e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab ANRI; g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan ANRI; dan h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI.
Your Correction