Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kesehatan, diubah dan ditambah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5071);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5286);
3. Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan
Nomor 3 Tahun 2013;
4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik INDONESIA;
MEMUTUSKAN: