Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bagi Calon Pegawai Negeri Sipil laki-laki terdiri atas: a. kemeja berwarna putih dengan ketentuan sebagai berikut: 1. leher berkerah; 2. lengan panjang; 3. saku disebelah kiri; dan 4. tanpa logo ANRI. b. celana panjang berwarna hitam dengan ketentuan sebagai berikut: 1. 2 (dua) buah saku samping; dan 2. 2 (dua) buah saku belakang (2) Ketentuan PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bagi Calon Pegawai Negeri Sipil perempuan terdiri atas: a. kemeja berwarna putih dengan ketentuan: 1. leher berkerah; 2. lengan panjang; 3. tanpa logo ANRI. b. rok panjang atau celana panjang berwarna hitam dengan ketentuan: 1. rok dengan panjang sampai di bawah lutut dan belahan maksimal 10 (sepuluh) cm; 2. rok panjang atau celana panjang sampai mata kaki bagi perempuan berkerudung; 3. celana panjang model pipa; (3) Calon pegawai negeri sipil yang berkerudung menggunakan kerudung berwarna hitam. (4) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan pada hari Senin sampai dengan hari Jumat. (5) Desain Model PDH berwarna putih dan hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Your Correction