Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pakaian Batik Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d digunakan pada hari Kamis dan hari Jumat. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pakaian Batik Nusantara juga digunakan pada acara resmi yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Your Correction