Correct Article 13
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pakaian Batik Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d digunakan pada hari Kamis dan hari Jumat.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pakaian Batik Nusantara juga digunakan pada acara resmi yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Your Correction
