Correct Article 12
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pakaian Batik Korpri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 digunakan pada hari besar yang dirayakan dengan upacara bendera atau pada waktu tertentu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Your Correction
