Correct Article 11
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pakaian Batik Korpri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c digunakan dengan bawahan berwarna hitam.
(2) Penggunaan Pakaian Batik Korpri untuk Pegawai wanita dan pejabat pimpinan tinggi yang berkerudung menggunakan kerudung berwarna hitam.
(3) Penggunaan Pakaian Batik Korpri dilengkapi dengan pin Korpri.
Your Correction
