Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi Pegawai laki-laki dan pejabat pimpinan tinggi laki-laki, terdiri atas: a. jas warna gelap; b. kemeja lengan panjang berwarna putih dan dasi; dan c. celana panjang warna sama dengan jas. (2) Ketentuan PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi Pegawai perempuan dan pejabat pimpinan tinggi perempuan, terdiri atas: a. jas warna gelap; b. kemeja berwarna putih; dan c. rok atau celana panjang berwarna sama dengan jas.
Your Correction