Correct Article 9
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b digunakan pada acara kenegaraan dan acara resmi yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Your Correction
