Correct Article 5
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Ketentuan PDH berwarna putih dan hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bagi Pegawai laki-laki, terdiri atas:
a. kemeja berwarna putih, dengan ketentuan:
1. leher berkerah;
2. lengan pendek dengan lipatan ke dalam;
3. saku di sebelah kiri; dan
4. menggunakan logo ANRI dalam bentuk bordir dan tulisan Arsip Nasional RI berwarna hitam menggunakan jenis huruf Tahoma di bagian atas saku pada dada kiri;
b. celana panjang berwarna hitam, dengan ketentuan:
1. 2 (dua) buah saku samping; dan
2. 2 (dua) buah saku belakang.
(2) Ketentuan kemeja berwarna putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi pejabat pimpinan tinggi laki- laki, terdiri atas:
a. leher berkerah;
b. lengan panjang;
c. saku disebelah kiri; dan
d. menggunakan logo ANRI dalam bentuk bordir dan tulisan Arsip Nasional RI berwarna hitam menggunakan jenis huruf Tahoma di bagian atas saku pada dada kiri.
(3) Ketentuan PDH berwarna putih dan hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bagi Pegawai perempuan terdiri atas:
a. kemeja berwarna putih, dengan ketentuan:
1. leher berkerah;
2. lengan panjang;
3. saku di bagian atas sebelah kanan dan kiri; dan
4. menggunakan logo ANRI dalam bentuk bordir dan tulisan Arsip Nasional RI berwarna hitam menggunakan jenis huruf Tahoma di bagian atas saku pada dada kiri;
b. rok atau celana panjang berwarna hitam, dengan ketentuan:
1. rok dengan panjang sampai di bawah lutut dan belahan belakang maksimal 10 (sepuluh) cm;
2. rok panjang atau celana panjang sampai mata kaki bagi Pegawai perempuan berkerudung dan pejabat pimpinan tinggi perempuan; atau celana panjang model pipa.
(3) Ketentuan PDH berwarna putih dan hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bagi pejabat pimpinan tinggi perempuan berlaku sama dengan ketentuan PDH berwarna putih dan hitam bagi Pegawai perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(4) Desain model PDH berwarna putih dan hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Your Correction
