Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Pakaian Dinas Pegawai yang selanjutnya disebut Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang digunakan untuk menunjukkan identitas pegawai dalam melaksanakan tugas. 2. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. 3. Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah Pakaian khusus yang digunakan pada acara kenegaraan atau acara resmi. 4. Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Pakaian Batik Korpri adalah pakaian batik yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional. 5. Pakaian Batik Nusantara adalah pakaian dengan teknik, motif, dan corak tertentu khas kebudayaan INDONESIA. 6. Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA. 7. Kelengkapan Pakaian Dinas adalah kelengkapan pakaian yang digunakan Pegawai sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, tanda pengenal pegawai, dan atribut lainnya. 8. Arsip Nasional Republik INDONESIA selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibu kota Negara.
Your Correction