Article 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Pramubakti adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat dan ditetapkan sebagai pegawai non-aparatur sipil negara berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan dalam Peraturan Kepala ini.
2. Pengadaan Tenaga Pramubakti adalah proses pengangkatan pegawai non-aparatur sipil negara melalui serangkaian tahapan seleksi yang dilakukan oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA.
3. Arsip Nasional Republik INDONESIA selanjutnya disebut ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.