Article I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Arsiparis Teladan dan Unit Pengolah Terbaik di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: