Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Arsip Nasional Republik Indonesia
Current Text
(1) Lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh Tim MRPN ANRI.
(2) Tim MRPN ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh unit kerja eselon II yang mempunyai tugas manajemen kinerja dengan berkoordinasi dengan Inspektorat.
Your Correction
