Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Arsip Nasional Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh Tim MRPN ANRI. (2) Tim MRPN ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh unit kerja eselon II yang mempunyai tugas manajemen kinerja dengan berkoordinasi dengan Inspektorat.
Your Correction