Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Arsip Nasional Republik Indonesia
Current Text
(1) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. pimpinan unit kerja Sekretariat Utama selaku Pengelola Risiko tingkat ANRI;
b. pimpinan unit kerja eselon II selaku Pengelola Risiko tingkat unit kerja eselon I; dan
c. Pengelola Risiko unit kerja eselon II yang ditunjuk oleh pemilik risiko unit kerja eselon II; dan
d. pengelola risiko tingkat unit pelaksana teknis yang ditunjuk oleh pemilik risiko tingkat unit pelaksana teknis.
(2) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memfasilitasi dan mengadministrasikan proses Identifikasi Risiko dan Analisis Risiko dalam register Risiko dan peta Risiko;
b. mengadministrasikan kegiatan pengendalian dan pemantauan Risiko serta menuangkannya dalam rencana tindak pengendalian;
c. menyelenggarakan catatan historis atas peristiwa Risiko yang terjadi dan menuangkannya ke dalam laporan peristiwa Risiko; dan
d. melaporkan pelaksanaan MRPN ANRI kepada Pemilik Risiko.
Your Correction
