Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Arsip Nasional Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. Kepala selaku Pemilik Risiko pada ANRI; b. Sekretaris utama dan Deputi selaku Pemilik Risiko pada unit kerja jabatan struktural eselon I; c. Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, Direktur, dan selaku Pemilik Risiko pada unit kerja jabatan struktural eselon II; dan d. kepala unit pelaksana teknis selaku Pemilik Risiko pada unit pelaksana teknis. (2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memastikan Risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau; b. mengintegrasikan MRPN ANRI ke dalam pencapaian kinerja dengan MENETAPKAN dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan c. menyampaikan laporan pengelolaan Risiko yang disusun Pengelola Risiko kepada Tim MRPN ANRI. (3) Laporan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk level unit kerja eselon I disampaikan kepada Kepala dengan tembusan kepada Tim MRPN ANRI dan Inspektorat. (4) Laporan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk tingkat unit kerja eselon II dan unit kerja eselon III, disampaikan kepada Sekretaris Utama dengan tembusan kepada Tim MRPN ANRI dan Inspektorat.
Your Correction