Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Arsip Nasional Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lini pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan oleh: a. Pemilik Risiko; dan b. Pengelola Risiko.
Your Correction