Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Arsip Nasional Republik Indonesia
Current Text
(1) Struktur MRPN ANRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a menggunakan model 3 (tiga) lini.
(2) Model 3 (tiga) lini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan model koordinasi MRPN ANRI dalam suatu organisasi yang membagi fungsi organisasi menjadi model 3 (tiga) lini terhadap Risiko.
(3) Struktur MRPN ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ANRI ini.
Your Correction
