Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Arsip Nasional Republik Indonesia
Current Text
(1) Kerangka kerja MRPN ANRI bertujuan untuk membantu lembaga/organisasi mengintegrasikan manajemen Risiko ke dalam seluruh fungsi dan kegiatan organisasi, termasuk pembuatan keputusan yang memiliki pengaruh signifikan.
(2) Kerangka kerja MRPN ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sistem;
b. proses; dan
c. evaluasi
(3) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. kebijakan pelaksanaan MRPN ANRI;
b. prosedur MRPN ANRI; dan
c. praktik MRPN ANRI.
(4) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilaksanakan secara sistematis dan terintegrasi.
(5) Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, mencakup kegiatan:
a. Komunikasi dan Konsultasi;
b. penetapan konteks;
c. penilaian Risiko;
d. perlakuan Risiko;
e. reviu dan pemantauan; dan
f. dokumentasi dan pelaporan.
(6) Proses sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dilaksanakan oleh UPR, Pengelola Risiko, dan Tim MRPN ANRI.
(7) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Inspektorat ANRI untuk menilai efektivitas kebijakan MRPN ANRI.
(8) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Kepala sebagai rekomendasi perbaikan kebijakan MRPN ANRI.
(9) Kerangka kerja MRPN ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ANRI ini.
Your Correction
