Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Arsip Nasional Republik Indonesia
Current Text
MRPN ANRI dilaksanakan untuk:
a. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
b. MENETAPKAN dan mengelola Risiko yang dihadapi, serta meminimalisasi dampak yang ditimbulkan;
c. melindungi ANRI dari Risiko yang signifikan yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan dan sasaran organisasi;
d. meningkatkan kinerja organisasi dalam pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
e. menciptakan kesadaran dan kepedulian pegawai mengenai pentingnya MRPN ANRI; dan
f. meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dalam pencapaian tujuan organisasi.
Your Correction
