Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Arsip Nasional Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibu kota negara. 2. Kepala adalah Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA. 3. Manajemen Risiko Pembangunan Nasional ANRI yang selanjutnya disingkat MRPN ANRI adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan Risiko ANRI. 4. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. 5. Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Risiko adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran Pembangunan Nasional. 6. Budaya Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Budaya Risiko adalah nilai, kepercayaan, pengetahuan dan pemahaman tentang Risiko yang dimiliki bersama oleh pimpinan dan pegawai ANRI dalam rangka berupaya mencapai sasaran Pembangunan Nasional. 7. Selera Risiko adalah ambang batas besaran level Risiko yang berada dalam area penerimaan Risiko dan tidak perlu dilakukan kegiatan pengendalian. 8. Struktur MRPN ANRI adalah pembagian tugas, fungsi, peran, tanggung jawab dan hubungan antar pengemban tugas dalam penyelenggaraan MRPN ANRI. 9. Komunikasi dan Konsultasi adalah kegiatan yang melekat dalam proses MRPN ANRI yang bertujuan untuk mendapatkan, menyediakan dan berbagi informasi dengan para pemangku kepentingan internal dan eksternal mengenai Risiko di organisasi. 10. Penilaian Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi, menganalisis dan mengevaluasi seluruh Risiko atau potensi Risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan dan/atau sasaran organisasi yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur. 11. Identifikasi Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh Risiko atau potensi Risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. 12. Analisis Risiko adalah kegiatan memahami karakteristik Risiko yang telah diidentifikasi, serta menentukan besaran dan tingkat Risiko dengan cara mempertimbangkan kemungkinan keterjadian dan dampak Risiko. 13. Evaluasi Risiko adalah kegiatan MENETAPKAN prioritas Risiko dalam rangka pengambilan keputusan terkait penanganan Risiko. 14. Profil Risiko adalah dokumen terkait proses MRPN ANRI yang menunjukan potensi Risiko yang teridentifikasi untuk ditangani dalam kurun waktu tertentu. 15. Rencana Penanganan Risiko adalah dokumen yang terkait proses MRPN ANRI yang menunjukkan Rencana Penanganan Risiko berdasarkan opsi terbaik dari berbagai opsi yang relevan. 16. Pencatatan dan Pelaporan adalah kegiatan pendokumentasian aktivitas MRPN ANRI dalam bentuk tulisan dan dituangkan dalam dokumen. 17. Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah kepala, unit organisasi atau satuan kerja yang bertanggung jawab melaksanakan MRPN ANRI. 18. Pemilik Risiko adalah pimpinan lembaga dan/atau pimpinan unit organisasi atau satuan kerja ANRI yang bertanggung jawab untuk melakukan manajemen risiko pembangunan nasional di lingkup kerjanya. 19. Pengelola Risiko adalah pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab MRPN ANRI pada unit organisasi atau satuan kerja masing-masing. 20. Tim MRPN ANRI adalah tim penyelenggara MRPN ANRI yang mengoordinasikan proses manajemen risiko pembangunan nasional di tingkat ANRI. 21. Inspektorat adalah unit kerja eselon II yang mempunyai tugas pengawasan intern.
Your Correction