Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS
Current Text
(1) Pengujian keautentikan secara historis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan melalui penelusuran sumber sejarah dan pendapat tenaga ahli atau pihak tertentu yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidangnya untuk mengungkap reliabilitas informasi Arsip.
(2) Pengujian keautentikan secara legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan melalui kegiatan konfirmasi terhadap pihak yang terlibat atau pihak yang memiliki kewenangan sebagai pencipta atau pengelola Arsip.
(3) Pengujian keautentikan secara diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan melalui kegiatan penyesuaian jenis dan format Arsip dengan:
a. prinsip asas usul dan aturan asli; atau
b. kebijakan tata naskah dinas yang ditetapkan Pimpinan Pencipta Arsip.
Your Correction
