Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS
Current Text
(1) Pemberian tanda Autentik pada Arsip Statis hasil alih media harus melampirkan:
a. berita acara pengujian Autentisitas Arsip Statis;
b. surat pernyataan Autentisitas Arsip Statis;
c. berita acara alih media; dan
d. daftar Arsip Statis hasil alih media.
(2) Dalam hal Arsip Statis telah dinyatakan Autentik oleh Pencipta Arsip sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, pemberian tanda Autentik pada Arsip Statis tidak melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
Your Correction
