Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria Arsip Statis yang tidak diketahui penciptanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Arsip Statis yang belum dinyatakan Autentik oleh: 1. pimpinan Pencipta Arsip; atau 2. Perseorangan atau pihak yang mewakili. b. Arsip Statis yang diragukan Autentisitasnya. (2) Arsip Statis yang belum dinyatakan Autentik oleh pimpinan Pencipta Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 meliputi Arsip Statis yang dihasilkan dari kegiatan Lembaga Negara, Perangkat Daerah, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik telah dibubarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; (3) Arsip Statis yang belum dinyatakan Autentik oleh Perseorangan atau pihak yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 merupakan Arsip Statis yang dihasilkan dari kegiatan warga negara INDONESIA baik masih hidup, gugur, atau meninggal dunia yang telah: a. berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA demi membela bangsa dan negara; b. melakukan tindakan kepahlawanan; atau c. menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik INDONESIA atau daerahnya. (4) Arsip Statis yang diragukan Autentisitasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Arsip Statis yang patut diduga tidak sesuai dengan aslinya atau telah mengalami perubahan berdasarkan pada pertimbangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction