Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS
Current Text
(1) Autentikasi Arsip Statis dilakukan terhadap:
a. Arsip Statis yang tidak diketahui penciptanya; dan
b. Arsip Statis hasil alih media;
(2) Pencipta Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
a. Lembaga Negara;
b. Perangkat Daerah;
c. perguruan tinggi negeri;
d. BUMN;
e. BUMD;
f. organisasi kemasyarakatan;
g. organisasi politik; dan
h. Perseorangan.
(3) Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan khazanah Arsip Statis yang dikelola Lembaga Kearsipan.
Your Correction
