Correct Article 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS
Current Text
(1) Tenaga ahli meliputi:
a. tenaga ahli bidang hukum;
b. tenaga ahli bidang kimia;
c. tenaga ahli bidang sejarah;
d. tenaga ahli bidang tulisan atau grafonomi;
e. tenaga ahli bidang filologi;
f. tenaga ahli bidang forensik; dan/atau
g. tenaga ahli lainnya.
(2) Bidang keahlian tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan kebutuhan pengujian Autentisitas Arsip Statis.
(3) Selain tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengujian Autentisitas Arsip Statis dapat melibatkan laboratorium forensik dan/atau laboratorium kimia.
Your Correction
