Correct Article 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS
Current Text
Struktur Tim Penguji Lembaga Kearsipan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, terdiri atas:
a. Pengarah:Rektor atau Wakil Rektor;
b. Penanggungjawab:Kepala Lembaga Kearsipan perguruan tinggi negeri atau Kepala Unit Kearsipan;
c. Ketua tim:pejabat fungsional Arsiparis kategori keahlian;
dan
d. Anggota:pejabat fungsional Arsiparis dan tenaga ahli.
Your Correction
