Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Struktur Tim Penguji Lembaga Kearsipan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas: a. Pengarah:Sekretaris Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota; b. Penanggungjawab:Kepala Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota; c. Ketua tim:pejabat fungsional Arsiparis kategori keahlian; dan d. Anggota:pejabat fungsional Arsiparis dan tenaga ahli.
Your Correction