Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS
Current Text
Struktur Tim Penguji Lembaga Kearsipan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas:
a. Pengarah:Sekretaris Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota;
b. Penanggungjawab:Kepala Lembaga Kearsipan Daerah
Provinsi/ Kabupaten/Kota;
c. Ketua tim:pejabat fungsional Arsiparis kategori keahlian;
dan
d. Anggota:pejabat fungsional Arsiparis dan tenaga ahli.
Your Correction
