Correct Article 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS
Current Text
(1) Pengujian Autentisitas Arsip Statis dilakukan di Laboratorium pengujian Autentisitas Arsip Statis.
(2) Laboratorium pengujian Autentisitas Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi prasarana dan sarana.
(3) Ketentuan mengenai prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Your Correction
