Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Lembaga Kearsipan MENETAPKAN Autentisitas Arsip Statis berdasarkan persyaratan: a. pembuktian Autentisitas didukung peralatan dan teknologi yang memadai; b. pendapat tenaga ahli atau pihak tertentu yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidangnya; dan c. pengujian terhadap isi, struktur, dan konteks Arsip Statis. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan: a. kriteria; b. metode pengujian; dan c. prosedur pengujian.
Your Correction