Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS
Current Text
(1) Kepala Lembaga Kearsipan MENETAPKAN Autentisitas Arsip Statis berdasarkan persyaratan:
a. pembuktian Autentisitas didukung peralatan dan teknologi yang memadai;
b. pendapat tenaga ahli atau pihak tertentu yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidangnya; dan
c. pengujian terhadap isi, struktur, dan konteks Arsip Statis.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan:
a. kriteria;
b. metode pengujian; dan
c. prosedur pengujian.
Your Correction
