Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS
Current Text
(1) Pedoman Autentikasi Arsip Statis merupakan panduan bagi Lembaga Kearsipan dalam pelaksanaan kegiatan Autentikasi Arsip Statis.
(2) Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ANRI;
b. Lembaga Kearsipan provinsi;
c. Lembaga Kearsipan kabupaten/kota; dan
d. Lembaga Kearsipan perguruan tinggi negeri.
(3) Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat saling bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan Autentikasi Arsip Statis sesuai dengan kebutuhan.
(4) Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Arsip Statis dengan media rekam kertas.
Your Correction
