NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai meliputi:
a. Integritas;
b. Profesional;
c. Visioner;
d. Sinergi; dan
e. Akuntabel.
Dalam melaksanakan tugas Pegawai wajib mematuhi dan berpedoman pada Kode Etik dan Nilai Dasar.
Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diwujudkan dalam perilaku utama dan indikator dari perilaku utama sebagai acuan yang harus diterapkan Pegawai.
Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
a. menggunakan dan menyampaikan informasi yang aktual dan faktual;
b. bekerja dengan disiplin dan penuh tanggung jawab;
c. santun dalam berbicara dan berperilaku; dan
d. keselarasan antara kata dan perbuatan.
Indikator menggunakan dan menyampaikan informasi yang aktual dan faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi:
a. menggunakan dan menyampaikan informasi yang berdasarkan data yang utuh dan lengkap, autentik, terpercaya, dan mutakhir;
b. menggunakan dan menyampaikan informasi setelah dilakukan pemilahan isi informasi;
c. menyampaikan informasi kepada orang yang tepat;
d. memberikan koreksi terhadap informasi yang salah; dan
e. menggunakan dan menyampaikan informasi melalui media secara bijak dan dapat dipertanggungjawabkan.
Indikator bekerja dengan disiplin dan penuh tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi:
a. mematuhi ketentuan jam kerja;
b. mengutamakan tugas sesuai dengan fungsi dan wewenang;
c. menggunakan seragam sesuai dengan peraturan;
d. meninggalkan ruangan kerja harus dengan izin;
e. menyelesaikan tugas sesuai dengan target waktu, kualitas, dan kuantitas;
f. bersedia menerima resiko sebagai akibat dari kesalahan pekerjaannya;
g. melaporkan hasil pekerjaan yang diberikan; dan
h. menggunakan sarana dan prasarana kantor dengan baik sesuai peruntukkannya.
Indikator santun dalam berbicara dan berperilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi:
a. menyampaikan pendapat dengan bahasa yang sopan dan baik;
b. mendengarkan dan menghargai pendapat orang lain;
c. mengucapkan terima kasih setelah mendapatkan bantuan;
d. berkomunikasi menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar dalam situasi formal (rapat, menghadap pimpinan dan memberikan arahan pada bawahan);
e. saling memaafkan ketika melakukan kesalahan;
f. menggunakan pakaian yang sopan dan pantas;
g. menjaga kebersihan di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA;
h. merokok ditempat yang telah ditentukan/diluar ruangan kerja dan pada jam istirahat;
i. menjaga diri dari perbuatan asusila;
j. menjauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba; dan
k. menjauhkan diri dari minuman keras atau beralkohol.
Indikator keselarasan antara kata dan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, meliputi:
a. berkomitmen terhadap kesepakatan;
b. konsisten antara ucapan dan tindakan;
c. mengakui kesalahan yang dilakukan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama;
d. berkomitmen terhadap sumpah jabatan; dan
e. melaksanakan tugas yang telah direncanakan.
Indikator Nilai Integritas yang dilarang untuk dilakukan, meliputi:
a. korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); dan
b. menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Indikator korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, meliputi:
a. menerima dan memberi gratifikasi;
b. bekerjasama/bersekongkol untuk kepentingan pribadi dan kelompok;
c. diskriminatif dalam memberikan pelayanan;
d. melibatkan calo dalam mengurus sesuatu; dan
e. memanfaatkan jam kerja selain untuk kepentingan dinas.
Indikator menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, meliputi:
a. memberi kemudahan untuk kepentingan pribadi atau keluarga;
b. memberi, meminta, dan menerima upeti/setoran;
c. bekerja sama/bersekongkol untuk sebuah proyek;
d. menggunakan anggaran dinas untuk kepentingan pribadi;
e. menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi; dan
f. menggunakan kewenangan untuk mempersulit karir orang lain.
Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas:
a. menggunakan keahlian dan kemampuan berdasarkan etika profesi;
b. berfikir kritis, analitis, teliti, dan konseptual;
c. bekerja dengan efisien dan efektif;
d. melayani sepenuh hati dan bekerja dengan empati kemanfaatan dan kepuasan pelanggan; dan
e. selalu melakukan evaluasi pekerjaan.
Indikator menggunakan keahlian dan kemampuan berdasarkan etika profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, meliputi:
a. memegang teguh Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik INDONESIA;
b. mengembangkan pengetahuan keilmuan berkaitan dengan tugas dan wewenang;
c. bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai keahliannya;
dan
d. membuat telaah secara objektif.
Pasal 17 Indikator berfikir kritis, analitis, teliti, dan konseptual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, meliputi:
a. memberikan ide-ide kreatif yang positif;
b. memberikan solusi yang tepat atas masalah yang ada;
c. menggunakan sumber data yang lengkap;
d. melihat permasalahan dari berbagai sudut pandang; dan
e. memiliki dasar yang jelas dalam membangun argumen.
Indikator bekerja dengan efektif dan efisien, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, meliputi:
a. menggunakan waktu kerja secara optimal;
b. membuat jadwal dan target pekerjaan; dan
c. bekerja sesuai jadwal dan target.
Indikator melayani sepenuh hati dan bekerja dengan empati kemanfaatan dan kepuasan pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, meliputi:
a. mendengarkan keluhan, saran, dan pendapat pelanggan/ rekan kerja/atasan/bawahan;
b. menindaklanjuti keluhan pelanggan/ rekan kerja/ atasan/bawahan;
c. memberikan senyum, sapa dan salam terhadap pelanggan/rekan kerja/atasan/bawahan;
d. memberikan layanan cepat, tepat dan bermanfaat; dan
e. senantiasa memperbaiki kualitas layanan.
Indikator selalu melakukan evaluasi pekerjaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, meliputi:
a. mengidentifikasi setiap masalah/hambatan pekerjaan;
b. mencari solusi dan menyelesaikan hambatan pekerjaan;
c. mengembangkan kemampuan dan pengetahuan;
d. berkomunikasi dengan baik dengan tim dan atasan;
e. memeriksa kembali pekerjaan yang telah selesai;
f. memperbaiki kesalahan pada pekerjaan; dan
g. melakukan evaluasi secara bersama dan terus menerus.
Indikator Nilai Profesional yang dilarang untuk dilakukan meliputi:
a. bekerja asal-asalan; dan
b. menunda pekerjaan.
Indikator bekerja asal-asalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, meliputi:
a. bekerja dengan ceroboh;
b. bekerja tidak sesuai peraturan;
c. bekerja tanpa orientasi output/outcome; dan
d. selalu ada komplain atas hasil kerja.
Indikator menunda pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, meliputi:
a. mengulur waktu penyelesaian pekerjaan;
b. bekerja tidak sesuai dengan rencana waktu pekerjaan;
c. mengutamakan kegiatan/pekerjaan tambahan;
d. bekerja tanpa target; dan
e. meremehkan pekerjaan.
Visioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri atas:
a. selalu menambah ilmu pengetahuan;
b. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
c. bersikap komunikatif, terbuka, dan konstruktif; dan
d. menciptakan gagasan, ide-ide baru yang implementatif.
Indikator selalu menambah ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, meliputi:
a. membaca sumber-sumber informasi;
b. mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. bertukar pikiran terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;
d. berperan serta aktif dalam kegiatan pengembangan diri;
dan
e. belajar menyesuaikan hal-hal baru.
Indikator memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, meliputi:
a. menggunakan perangkat Teknologi Informasi Komunikasi (TIK);
b. memiliki akun email;
c. menggunakan sosial media sebagai alat komunikasi untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan;
d. mengikuti perkembangan TIK; dan
e. menggunakan TIK dengan bijak dan bertanggung jawab.
Indikator bersikap komunikatif, terbuka dan konstruktif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, meliputi:
a. berpikir positif;
b. terbuka terhadap gagasan baru;
c. mampu memberikan pemahaman kepada orang lain;
d. aktif dalam diskusi; dan
e. mampu menyampaikan pendapat dengan baik.
Indikator menciptakan gagasan, ide-ide baru yang implementatif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, meliputi:
a. bekerja secara kreatif dan inovatif;
b. menyampaikan gagasan dan ide yang konstruktif;
c. menciptakan gagasan baru yang konstruktif untuk kemajuan organisasi; dan
d. menerjemahkan ide ke dalam langkah-langkah kegiatan.
Indikator Nilai Visioner yang dilarang untuk dilakukan meliputi:
a. pesimis dalam mencapai tujuan organisasi;
b. cepat puas dengan kondisi yang ada; dan
c. bersifat apatis terhadap lingkungan.
Indikator pesimis dalam mencapai tujuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, meliputi:
a. berpikir negatif;
b. mudah menyerah; dan
c. memiliki semangat yang rendah.
Indikator cepat puas dengan kondisi yang ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, meliputi:
a. mudah terlena dengan zona nyaman dalam suatu pekerjaan;
b. menghindari suatu tantangan;
c. berpikir jangka pendek; dan
d. menentang perubahan.
Indikator bersifat apatis terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, meliputi:
a. mengabaikan kepentingan organisasi;
b. kepedulian yang rendah terhadap lingkungan pekerjaan;
c. menarik diri terhadap lingkungan;
d. mengabaikan undangan rapat tanpa alasan jelas; dan
e. partisipasi yang kurang pada kegiatan-kegiatan instansi.
Sinergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terdiri atas:
a. membangun rasa saling percaya dan saling menghormati;
b. menerima masukan dan kritikan yang membangun;
c. saling peduli dan mengutamakan kepentingan organisasi daripada unit kerja;
d. melaksanakan kerja sama secara partisipatif dan produktif antar unit kerja; dan
e. melaksanakan kerja sama secara partisipatif dan koordinatif antar lembaga dan masyarakat secara harmonis dan produktif.
Indikator membangun rasa saling percaya dan saling menghormati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, meliputi:
a. menghargai orang lain/Pegawai lainnya;
b. senang bergaul tanpa memandang unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA);
c. memahami tugas dan kewenangan masing-masing;
d. saling mendukung pekerjaan;
e. saling menghargai antar jabatan; dan
f. mampu mengelola konflik untuk menjadi sumber daya organisasi.
Indikator menerima masukan dan kritikan yang membangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, meliputi:
a. bersikap terbuka;
b. menindaklanjuti masukan dan kritikan yang membangun; dan
c. aktif dalam menghimpun masukan dari berbagai pihak.
Indikator saling peduli dan mengutamakan kepentingan organisasi daripada unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, meliputi:
a. menghilangkan ego sektoral;
b. berorientasi pada sukses organisasi;
c. bersikap objektif untuk kepentingan organisasi; dan
d. menyusun program kerja unit yang mendukung visi dan misi organisasi.
Indikator melaksanakan kerja sama secara partisipatif dan produktif antar unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d, meliputi:
a. menjalin hubungan kerja dengan baik;
b. memahami keterkaitan dalam pelaksanaan fungsi dan tugas;
c. saling mendukung kegiatan antar unit; dan
d. melibatkan lintas unit kerja dalam proses pekerjaan yang saling berhubungan.
Indikator melaksanakan kerja sama secara partisipatif dan koordinatif antar lembaga dan masyarakat secara harmonis dan produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e, meliputi:
a. menjalin komunikasi efektif dengan lembaga lain dan masyarakat; dan
b. berperan serta secara aktif dalam kegiatan antar lembaga.
Indikator Nilai Sinergi yang dilarang untuk dilakukan, meliputi:
a. curiga dan tidak menghargai orang lain; dan
b. ego sektoral.
Indikator curiga dan tidak menghargai orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, meliputi:
a. berpikir negatif terhadap orang lain;
b. merasa paling pintar dan benar;
c. memaksakan kehendak diri sendiri; dan
d. mencela orang lain.
Indikator ego sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, meliputi:
a. menganggap unitnya paling berwenang;
b. menganggap unitnya paling benar;
c. menganggap unitnya paling hebat; dan
d. menganggap unitnya paling berjasa.
Akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, terdiri atas:
a. menaati peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
b. menjamin ketersediaan arsip dari setiap pelaksanaan kegiatan; dan
c. merumuskan, MEMUTUSKAN dan melaksanakan kebijakan secara transparan.
Indikator menaati peraturan perundang-undangan dan SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, dilaksanakan dengan bekerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan SOP.
Indikator menjamin ketersedian arsip dari setiap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b meliputi:
a. mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan;
b. memberkaskan arsip kegiatan;
c. menata dan menyimpan arsip kegiatan; dan
d. menyediakan akses informasi arsip kepada yang berhak.
Indikator merumuskan, MEMUTUSKAN dan melaksanakan kebijakan secara transparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c, dengan melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.
Indikator Nilai Akuntabel yang dilarang untuk dilakukan meliputi:
a. memanipulasi data dan informasi; dan
b. tidak bertanggung jawab.
Indikator memanipulasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, meliputi:
a. melakukan pemalsuan dokumen;
b. melakukan pemalsuan data dan informasi; dan
c. menghilangkan data dan informasi pekerjaan.
Indikator tidak bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, meliputi:
a. meninggalkan pekerjaan tanpa alasan;
b. melimpahkan tanggung jawab pekerjaan kepada orang lain; dan
c. mengabaikan bukti kerja dalam bekerja; dan
d. mengabaikan perbaikan kerja.