DEPUTI BIDANG PEMBINAAN KEARSIPAN
Proses Bisnis Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Level 0 meliputi penyusunan Grand Design pembinaan kearsipan nasional dan pengembangan SDM kearsipan.
(1) Input penyusunan Grand Design pembinaan kearsipan nasional dan pengembangan SDM kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai- Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output penyusunan Grand Design pembinaan kearsipan nasional dan pengembangan SDM kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, berupa Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional dan pengembangan SDM kearsipan.
Proses Bisnis Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Level 1 meliputi:
a. penyusunan kajian atau naskah akademik bidang pembinaan kearsipan;
b. bimbingan teknis SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana;
c. konsultasi SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana;
d. supervisi SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana;
e. penyuluhan SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana;
f. fasilitasi SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana;
g. persetujuan/pertimbangan JRA;
h. optimasi sistem informasi kearsipan;
i. pengembangan standar kompetensi, standar kualifikasi, formasi, standar kualitas kerja SDM kearsipan;
j. uji kompetensi, sertifikasi, penilaian prestasi kerja SDM kearsipan; dan
k. monitoring dan evaluasi SDM kearsipan.
(1) Input penyusunan kajian atau naskah akademik bidang pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, meliputi peraturan perundang- undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, Cetak Biru pengembangan SDM kearsipan, laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, pedoman dan prosedur jasa kearsipan, dan dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output penyusunan kajian atau naskah akademik bidang pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, berupa kajian atau naskah akademik bidang pembinaan kearsipan.
(1) Input bimbingan teknis SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf b, meliputi peraturan perundang- undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, Cetak Biru pembinaan dan pengembangan SDM kearsipan, laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, pedoman dan prosedur jasa kearsipan, serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output bimbingan teknis SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, berupa data laporan kegiatan bimbingan teknis SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana serta data tertib arsip bagi lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi, perseorangan (tokoh nasional dan daerah), BUMN, BUMD, ormas, orpol dan perusahaan.
(1) Input konsultasi SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, Cetak Biru pengembangan SDM kearsipan, laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, pedoman dan prosedur jasa kearsipan, serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output konsultasi SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, berupa data laporan kegiatan konsultasi SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana serta data tertib arsip bagi lembaga negara, pemerintahan daerah,
perguruan tinggi, perseorangan (tokoh nasional dan daerah), BUMN, BUMD, Ormas, Orpol dan perusahaan.
(1) Input supervisi SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, Cetak Biru pengembangan SDM kearsipan, laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, pedoman dan prosedur jasa kearsipan, dan dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output supervisi SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, berupa data laporan supervisi SDM, sistem, kelembagaan, dan prasarana, dan sarana serta data tertib arsip bagi lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi, perseorangan (tokoh nasional dan daerah), BUMN, BUMD, ormas, orpol dan perusahaan.
(1) Input penyuluhan SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, Cetak Biru pengembangan SDM kearsipan, laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, pedoman dan prosedur jasa kearsipan, serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output penyuluhan SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e, berupa data laporan penyuluhan SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana serta data tertib arsip bagi lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi, perseorangan (tokoh nasional dan daerah), BUMN, BUMD, ormas, orpol, dan perusahaan.
(1) Input fasilitasi SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, Cetak Biru pengembangan SDM kearsipan, laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, pedoman dan prosedur jasa kearsipan, dan dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output fasilitasi SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f, berupa data laporan fasilitasi SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana serta data tertib arsip lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi, perseorangan (tokoh nasional dan daerah), BUMN, BUMD, ormas, orpol dan perusahaan.
(1) Input persetujuan/pertimbangan JRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output persetujuan/pertimbangan JRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g, berupa JRA pencipta arsip yang telah mendapatkan persetujuan/ pertimbangan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
(1) Input optimasi sistem informasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf h, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, Cetak Biru pengembangan SDM, standar kompetensi, standar kualifikasi, standar kualitas kerja SDM kearsipan, sistem informasi terintegrasi s0erta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output optimasi sistem informasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf h, berupa data base pembinaan kearsipan dan efektivitas pendayagunaan data dan informasi kearsipan.
(1) Input pengembangan standar kompetensi, standar kualifikasi, formasi, standar kualitas kerja SDM kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf i, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, Cetak Biru pengembangan SDM kearsipan, laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, pedoman dan prosedur jasa kearsipan, dokumen standar kompetensi, standar kualifikasi, standar kualitas kerja SDM kearsipan serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output pengembangan standar kompetensi, standar kualifikasi, formasi, standar kualitas kerja SDM kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf i, berupa standar kompetensi, standar kualifikasi, formasi, dan standar kualitas kerja SDM kearsipan yang telah disempurnakan.
(1) Input uji kompetensi, sertifikasi, penilaian prestasi kerja SDM Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf j, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, Cetak Biru pengembangan SDM kearsipan, laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, pedoman dan prosedur jasa kearsipan, standar kompetensi, standar kualifikasi, standar kualitas kerja SDM kearsipan serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output uji kompetensi, sertifikasi, penilaian prestasi kerja SDM Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf j, berupa data peserta uji kompetensi SDM kearsipan dan data laporan assessment pencapaian kompetensi SDM kearsipan, sertifikasi, dan penilaian Arsiparis.
(1) Input monitoring dan evaluasi SDM kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf k, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai- Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, Cetak Biru pengembangan SDM kearsipan, laporan hasil
pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, pedoman dan prosedur jasa kearsipan, laporan pengawasan, dan dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output monitoring dan evaluasi SDM kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf k, berupa data laporan SDM kearsipan.