Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan satuan tugas SPIP KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (2) Keanggotaan satuan tugas SPIP KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan dari pejabat atau pegawai dari kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
Your Correction