Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, mempunyai wewenang dan tanggung jawab: a. melakukan pengisian kartu kendali SPIP; b. menjalankan manajemen risiko; c. mengelola, memelihara, dan mendokumentasikan penyelenggaraan SPIP; dan d. menyusun laporan penyelenggaraan SPIP yang mencakup unsur SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Selain wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penilaian mandiri atas maturitas penyelenggaraan SPIP. (3) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pengisian kartu kendali SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Sekretaris Jenderal KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi. (4) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Sekretaris Jenderal KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi laporan atas: a. pengisian kartu kendali SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap 1 (satu) bulan sekali; dan b. penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap 6 (enam) bulan sekali. (5) Laporan hasil pengisian kartu kendali SPIP dan laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota serta disetujui oleh anggota KPU Kabupaten/Kota yang menangani tugas dan fungsi di divisi hukum dan pengawasan.
Your Correction