Correct Article 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, mempunyai wewenang dan tanggung jawab:
a. melakukan pengisian kartu kendali SPIP;
b. menjalankan manajemen risiko;
c. mengelola, memelihara, dan mendokumentasikan penyelenggaraan SPIP; dan
d. menyusun laporan penyelenggaraan SPIP yang mencakup unsur SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Selain wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penilaian mandiri atas maturitas penyelenggaraan SPIP.
(3) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pengisian kartu kendali SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Sekretaris Jenderal KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi.
(4) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Sekretaris Jenderal KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi laporan atas:
a. pengisian kartu kendali SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap 1 (satu) bulan sekali; dan
b. penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap 6 (enam) bulan sekali.
(5) Laporan hasil pengisian kartu kendali SPIP dan laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditandatangani oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota serta disetujui oleh anggota KPU Kabupaten/Kota yang menangani tugas dan fungsi di divisi hukum dan pengawasan.
Your Correction
