Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Satuan tugas SPIP KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai wewenang dan tanggung jawab: a. melaksanakan koordinasi intern tahapan penyelenggaraan SPIP yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan; b. melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan petunjuk teknis dan standar operasional prosedur penyelenggaraan SPIP; dan c. melaksanakan koordinasi dengan Perwakilan BPKP.
Your Correction