Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris KPU Provinsi dalam menyelenggarakan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, mempunyai wewenang dan tanggung jawab: a. melakukan pengisian kartu kendali SPIP; b. menjalankan manajemen risiko; c. mengelola, memelihara, dan mendokumentasikan penyelenggaraan SPIP; dan d. menyusun laporan penyelenggaraan SPIP yang mencakup unsur SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Selain wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris KPU Provinsi dapat melakukan penilaian mandiri atas maturitas penyelenggaraan SPIP. (3) Sekretaris KPU Provinsi menyampaikan laporan pengisian kartu kendali SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Ketua KPU Provinsi dan Sekretaris Jenderal KPU melalui Inspektur Utama. (4) Sekretaris KPU Provinsi menyampaikan kepada Ketua KPU Provinsi dan Sekretaris Jenderal KPU melalui Inspektur Utama laporan atas: a. pengisian kartu kendali SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap 1 (satu) bulan sekali; dan b. laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap 6 (enam) bulan sekali. (5) Laporan hasil pengisian kartu kendali dan laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Sekretaris KPU Provinsi, serta disetujui oleh anggota KPU Provinsi yang menangani tugas dan fungsi di divisi hukum dan pengawasan.
Your Correction